LIDIK- BERITA BITUNG – Dugaan praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis solar kembali menjadi perhatian publik di Kota Bitung. Sejumlah informasi yang beredar di masyarakat menyebut adanya dugaan jaringan yang melakukan penimbunan dan distribusi solar bersubsidi secara tidak sesuai ketentuan, sehingga berpotensi merugikan negara dan masyarakat yang berhak menerima subsidi.
Berdasarkan informasi yang diperoleh dari sejumlah sumber, nama FN alias Faiz disebut dalam dugaan aktivitas tersebut. Namun hingga kini, informasi tersebut masih memerlukan pembuktian melalui proses penyelidikan oleh aparat penegak hukum.
Sumber yang dihimpun menyebutkan, solar subsidi diduga dikumpulkan dari sejumlah SPBU di Kota Bitung menggunakan kendaraan angkut, kemudian dibawa ke sebuah gudang di kawasan Asabri II, Kelurahan Girian Permai, Kecamatan Girian. Gudang tersebut diduga digunakan sebagai lokasi penampungan sebelum BBM didistribusikan kembali.
Dalam informasi yang diterima, gudang tersebut juga dikaitkan dengan operasional PT Brother Putra Perkasa (PT BPP). Dugaan tersebut hingga kini belum mendapat konfirmasi dari pihak perusahaan.
Modus yang disebutkan oleh sejumlah sumber antara lain mengangkut solar subsidi menggunakan kendaraan tangki sebelum diduga disalurkan kepada pihak lain. Jika terbukti, praktik tersebut berpotensi melanggar ketentuan mengenai pendistribusian BBM bersubsidi.
Seorang warga Bitung yang meminta identitasnya dirahasiakan berharap aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan secara menyeluruh.
"Tolong jangan cuma banyak omong, tangkap mereka (mafia solar)," ujar warga tersebut.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum mengusut tuntas setiap dugaan penyalahgunaan BBM subsidi secara profesional, transparan, dan berdasarkan alat bukti yang sah, sehingga distribusi BBM subsidi benar-benar dinikmati oleh masyarakat yang berhak.
Hingga berita ini diterbitkan, FN alias Faiz maupun PT Brother Putra Perkasa (PT BPP) belum memberikan tanggapan atas informasi yang beredar. Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.


0 komentar:
Posting Komentar