Lidik Berita Manado-- Dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar kembali mencuat di kawasan Kombos, Kota Manado. Dalam informasi yang berkembang di lapangan, nama Sandi disebut-sebut berkaitan dengan dugaan aktivitas distribusi solar subsidi yang dinilai perlu mendapat perhatian serius dari aparat penegak hukum (APH).
Sorotan ini bukan sekadar menyangkut siapa yang disebut dalam informasi tersebut, tetapi lebih jauh menyentuh bagaimana mekanisme penyaluran BBM bersubsidi berlangsung di lapangan. Jika benar terdapat praktik pembelian, pengangkutan, penampungan atau distribusi solar subsidi yang tidak sesuai peruntukannya, maka persoalan tersebut patut ditelusuri secara menyeluruh.
Polresta Manado didorong tidak berhenti pada informasi awal. Aparat perlu melakukan pendalaman dengan memeriksa alur distribusi, sumber pasokan, kendaraan yang digunakan, lokasi penampungan bila ada, serta pihak-pihak yang diduga terlibat dalam rantai distribusi tersebut.
Pasalnya, BBM bersubsidi merupakan komoditas yang diperuntukkan bagi masyarakat dan sektor tertentu yang memenuhi ketentuan. Dugaan penyimpangan dalam distribusinya berpotensi merugikan masyarakat sekaligus mengganggu prinsip penyaluran subsidi agar tepat sasaran.
Karena itu, jika informasi mengenai dugaan aktivitas Sandi tersebut memiliki indikasi awal dan didukung bukti, APH dinilai memiliki alasan untuk melakukan penyelidikan guna memastikan apakah terdapat pelanggaran hukum atau tidak.
Secara normatif, penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang mendapat subsidi pemerintah dapat dikenakan ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, termasuk ketentuan Pasal 55 sesuai unsur perbuatan yang nantinya dibuktikan dalam proses hukum.
Publik pun menunggu langkah konkret aparat. Jika dugaan tersebut tidak benar, proses klarifikasi dan penyelidikan dapat menjadi jalan untuk memberikan kepastian sekaligus memulihkan nama pihak yang disebut. Namun apabila ditemukan bukti adanya penyimpangan, penegakan hukum harus dilakukan secara tegas dan tanpa pandang bulu.
Di sisi lain, penyebutan nama Sandi dalam informasi tersebut tidak dapat serta-merta dimaknai sebagai kesimpulan bahwa yang bersangkutan telah melakukan tindak pidana. Seluruh dugaan tetap harus dibuktikan melalui proses penyelidikan dan penyidikan berdasarkan alat bukti yang sah, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
Masyarakat berharap persoalan ini tidak berhenti sebagai isu yang beredar di lapangan. Bila memang terdapat indikasi penyalahgunaan solar subsidi di kawasan Kombos, aparat penegak hukum diharapkan segera turun melakukan verifikasi dan mengungkap fakta sebenarnya.
Publik kini menanti: apakah nama Sandi hanya sebatas informasi yang beredar, atau justru akan menjadi pintu masuk bagi aparat untuk membongkar dugaan penyimpangan distribusi solar subsidi di kawasan Kombos? (***)


0 komentar:
Posting Komentar