sungai tersebut? Kemudian bagaimana dengan IPAL-nya, apakah sudah memenuhi ketentuan? Hal-hal seperti ini harus diperjelas agar tidak menimbulkan dampak yang lebih luas bagi masyarakat. Jangan sampai ketika persoalan muncul, tidak ada pihak yang bertanggung jawab karena usaha itu sudah telanjur berjalan," tegasnya.
Pada kesempatan yang sama, warga juga mempertanyakan penyaluran bantuan sosial yang dinilai masih belum tepat sasaran. Menjawab hal itu, dijelaskan bahwa penyaluran bansos mengacu pada Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) sesuai instruksi Presiden.
Penerima bantuan harus terdata sebagai warga yang memiliki KTP dan masuk dalam kategori desil ekonomi, mulai dari desil 1 hingga desil 10 berdasarkan kondisi sosial ekonomi dan jenis pekerjaan. Desil 1 merupakan kelompok masyarakat dengan kategori sangat miskin yang menjadi prioritas utama penerima bantuan.
Dalam dialog tersebut juga muncul pertanyaan mengenai kemungkinan Aparatur Sipil Negara (ASN) menerima bantuan rumah dari pemerintah. Menanggapi hal itu, dijelaskan bahwa ASN pada prinsipnya tidak memenuhi syarat apabila bantuan tersebut memang diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah atau kategori miskin.
"Kalau memang ada ASN yang menerima bantuan rumah padahal tidak memenuhi ketentuan, tentu hal itu tidak dibenarkan dan harus ditelusuri sesuai aturan yang berlaku," tegas Yasir.
Sejumlah warga juga menyinggung adanya dugaan penerima bantuan yang dinilai sudah tergolong mampu, sehingga meminta pemerintah melakukan pembaruan dan verifikasi data secara berkala agar bantuan benar-benar diterima masyarakat yang berhak.
Menutup kegiatan reses, Yasir Taruk Bua menegaskan seluruh aspirasi masyarakat akan menjadi bahan perjuangan di DPRD Kota Manado. Ia berkomitmen mengawal persoalan air bersih, pengawasan lingkungan, pelayanan kesehatan, hingga penyaluran bansos agar kebijakan pemerintah benar-benar berpihak kepada masyarakat. (*


0 komentar:
Posting Komentar